•Subsequent Events adalah :
–Peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum diterbitkannya Laporan Audit
–Mempunyai akibat yang material terhadap laporan keuangan
–Memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan tersebut
•Dua jenis Subsequent Events (PSA No.46) :
1. Peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan
2. Peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca
•Menurut Sukrisno Agoes (2004:138) subsequent event yang harus diaudit oleh akuntan publik adalah :
1.Subsequent Collection
•Penagihan sesudah tanggal neraca, sampai mendekati selesainya pekerjaan lapangan/audit field work
•Dilaksanakan dalam pemeriksaan Piutang, dan Barang Dalam Perjalanan
2. Subsequent Payment
•Pembayaran sesudah tanggal neraca sampai mendekati selesainya audit field work
•Dilaksanakan dalam pemeriksaan hutang dan biaya yang masih harus dibayar
TUJUAN PEMERIKSAAN SUBSEQUENT EVENTS
1.Menentukan keberadaan kejadian penting sesudah tanggal neraca yang membutuhkan penyesuaian terhadap laporan keuangan atau memerlukan pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan agar tidak menyesatkan pengguna laporan keuangan
2.Menentukan kemungkinan tertagihnya piutang
3.Memastikan bahwa “barang dalam perjalanan” yang tercantum di neraca per tanggal neraca, masih di perjalanan
Saat membayar uang muka pembelian (L/C) perusahaan mencatat :
Barang Dalam Perjalanan xxx
Kas xxx
Hutang Dagang xxx
Saat penerimaan barang sebelum tanggal neraca, perusahaan mencatat :
Persediaan xxx
Hutang Dagang xxx
Akibatnya per tanggal neraca tetap terlihat saldo barang dalam perjalanan dan terjadi dua kali pencatatan hutang dagang yaitu :
Persediaan xxx
Barang Dalam Perjalanan xxx
Pada saat hutang tersebut dilunasi :
Hutang Dagang xxx
Kas xxx
4. Untuk memastikan kewajiban dan beban yang masih harus dibayar yang tercantum di neraca per tanggal neraca, merupakan kewajiban perusahaan yang akan dilunasi pada saat jatuh temponya (sesudah tanggal neraca)
5. Memastikan bahwa tidak ada kewajiban perusahaan yang belum dicatat per tanggal neraca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar