Selasa, 05 Juli 2011

Going Concern


Going concern yaitu suatu dalil yang menyatakan bahwa suatu entitas akan menjalankan terus operasinya dalam jangka waktu yang lama untuk mewujudkan proyeknya, tanggungjawab serta aktivitas – aktivitasnya yang tiada henti (Belkaoui,2000).
Gray dan Manson (2000) mengatakan bahwa going concern adalah salah satu konsep yang paling penting yang mendasari pelaporan keuangan. 
Laporan keuangan yang disiapkan pada dasar going concern akan mengasumsikan bahwa perusahaan akan bertahan melebihi jangka waktu yang pendek.
Menurut Altman dan McGough (1974) masalah going concern terbagi menjadi dua, yaitu masalah keuangan yang meliputi kekurangan (defisiensi) likuiditas, defisiensi ekuitas, penunggakan utang, kesulitan memperoleh dana, serta masalah operasi yang meliputi kerugian operasi yang terus – menerus, prospek pendapatan yang meragukan, kemampuan operasi terancam, dan pengendalian yang lemah atas operasi.  Masalah – masalah keuangan tersebut merupakan indikasi bahwa suatu perusahaan akan menerima opini going concern
PSA 29 paragraf 11 huruf d menyatakan bahwa keraguan yang besar tentang kemampuan suatu badan usaha  untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya (going concern) merupakan keadaan yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelas lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) yang dinyatakan oleh auditor.                       
Menurut Hani et. al. (2003) going concern merupakan kelangsungan hidup suatu badan usaha. Dengan adanya going concern suatu badan usaha dianggap mampu untuk mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu panjang, dan tidak akan dilikuidasi dalam jangka waktu pendek. Menurut Petronela (2004) going concern merupakan asumsi dalam pelaporan keuangan suatu entitas sehingga jika suatu entitas mengalami kondisi sebalikya, entitas tersebut menjadi bermasalah.                   
Berdasarkan penyataan PSA No. 30, going concern digunakan sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbuktinya adanya informasi yang menunjukan hal berlawanan. Informasi yang secara signifikan dianggap berlawanan dengan asumsi going concern tersebut berhubungan dengan ketidakmampuan suatu badan usaha dalam memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktiva kepada pihak luar melalui bisnis biasa, restrukturisasi utang, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar dan kegiatan lainnya yang serupa.
           Opini audit going concern merupakan opini yang dikeluarkan oleh auditor untuk memastikan bahwa suatu entitas dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya (SPAP, 2001).
Ada beberapa kondisi yang menunjukan ketidakpastian mengenai kelangsungan hidup perusahaan menurut Messier et. al. (2005), yaitu:
1.         Adanya tren keuangan negatif seperti kerugian operasi yang berulang kali, arus kas negatif, laba operasional perusahaan negatif, serta ketidakmampuan untuk memenuhi pembayaran bunga.
2.         Adanya masalah – masalah internal dalam perusahaan seperti pemogokan kerja, komitmen jangka panjang yang tidak bersifat ekonomis, serta ketergantungan besar perusahaan atas sukses proyek tertentu.
3.         Masalah – masalah eksternal seperti perkara pengadilan, kehilangan pelanggan atau pemasok utama, serta kehilangan hak waralaba, lisensi atau paten yang penting.
4.         Kesulitan keuangan lainnya seperti gagal dalam membayar pinjaman, penunggakan pembayaran dividen, restrukturisasi utang, penolakan oleh pemasok terhadap pengajuan permintaan pembelian kredit biasa, serta tidak ada lagi sumber pendanaan tambahan.
Dalam Pernyataan Standar Audit No. 30 memberikan pedoman kepada auditor sebelum memberikan opini audit going concern sebagai berikut:
1.         Auditor mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan audit, dan penyelesaian auditnya, dapat mengidentifikasi keadaan atau peristiwa yang secara keseluruahan, menunjukkan adanya kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.
2.         Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsugan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus :
a.  memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang ditujukan         untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut;         
b. menetapkan kemungkinan bahwa rencana tersebut secara efektif          dilaksanakan.
3.         Jika auditor tidak menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, maka auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion).
4.         Jika auditor menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas dan manajemen tidak memiliki rencana yang mengurangi dampak kondisi dan peristiwa terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, auditor mempertimbangkan untuk memberikan pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
5.         Jika manajemen memiliki rencana tersebut, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh auditor adalah menyimpulkan (berdasarkan pertimbanganya) efektivitas rencana tersebut.
6.         Jika auditor bersimpulan rencana tidak efektif, auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer).
7.         Jika auditor bersimpulan rencana tersebut efektif dan klien mengungkapkan keadaan tersebut di dalam catatan laporan keuangan, auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupya.
8.         Jika auditor bersimpulan rencana tersebut efektif akan tetapi klien tidak mengungkapkan keadaan tersebut di dalam catatan laporan keuangan, auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion) atau pendapat wajar dengan pengecualian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar