Selasa, 05 Juli 2011

Financial Statement


Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuntungan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.  
PSAK 1 (revisi 2009) mengatur mengenai komponen laporan keuangan yang lengkap yaitu ;
(a)Laporan posisi keuangan (neraca), 
(b Laporan laba rugi komprehensif, 
(c)Laporan perubahan ekuitas, 
(d)Laporan arus kas, 
(e)Catatan atas laporan keuangan,

Baridwan (1997) menyatakan bahwa laporan keuangan akan bermanfaat bila memenuhi ketujuh kualitas sebagai berikut :
1.      Relevan
Relevansi suatu informasi harus dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Bila informasi tidak relevan untuk keperluan para pengambil keputusan, informasi demikian tidak akan ada gunanya, walaupun kualitas lainnya terpenuhi. Sehubungan dengan tujuan relevansi semestinya dipilih metode-metode pengukuran dan pelaporan akuntansi keuangan yang akan membantu sejauh mungkin para pemakai dalam pengambilan jenis-jenis keputusan yang memerlukan penggunaan data akuntansi keuangan. Dalam mempertimbangkan relevansi dari informasi yang bertujuan umum (general purpose information), perhatian difokuskan pada kebutuhan umum pemakai dan bukan pada kebutuhan khusus pihak-pihak tertentu.
2.      Dapat Dimengerti
Informasi harus dapat dimengerti oleh pemakainya, dan dinyatakan dalam bentuk dan dengan istilah yang disesuaikan dengan batas pengertian para pemakai. Dalam hal ini, dari pihak pemakai juga diharapkan adanya pengertian dan pengetahuan mengenai aktivitas-aktivitas ekonomi perusahaan, proses akuntansi keuangan, serta istilah-istilah teknis yang digunakan dalam laporan keuangan.
3.      Daya Uji
Pengukuran tidak dapat sepenuhnya lepas dari pertimbangan-pertimbangan dan pendapat yang subjektif. Sehubungan dengan keterlibatan manusia di dalam proses pengukuran dan penyajian informasi, sehingga proses tersebut tidak lagi berlandaskan pada realita objektif semata. Dengan demikian untuk meningkatkan manfaatnya, informasi harus dapat diuji kebenarannya oleh para pengukur yang independen dengan menggunakan metode pengukuran yang sama.
4.      Netral
Informasi harus diarahkan pada kebutuhan umum pemakai, dan tidak bergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak-pihak tertentu.
5.      Tepat Waktu
Informasi harus disampaikan sedini mungkin untuk digunakan sebagai dasar dalam membantu pengambilan keputusan- keputusan ekonomi dan untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut.
 6.      Daya Banding.
Informasi dalam laporan keuangan akan lebih berguna bila dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya dari perusahaan yang sama, maupun dengan laporan keuangan perusahaan-perusahaan lainnya pada periode yang sama.
7.      Lengkap.
Informasi akuntansi yang lengkap meliputi semua data akuntansi keuangan yang dapat memenuhi secukupnya enam tujuan kualitas di atas yang dapat juga diartikan sebagai pemenuhan standar pengungkapan dalam laporan keuangan.

Kieso dan Weygandt (2002) menyatakan bahwa pelaporan keuangan berisi laporan keuangan yang merupakan komponen utama pelaporan keuangan dan laporan-laporan tambahan seperti pelaporan inflasi, diskusi dan analisis manajemen dalam laporan tahunan, dan surat-surat kepada pemegang saham. 
Tujuan pelaporan keuangan menurut Kieso dan Weygandt (2002)  adalah untuk memberikan :
  1. Informasi yang berguna dalam keputusan investasi dan kredit. 
  2. Informasi yang berguna dalam menilai prospek arus kas. 
  3. Informasi mengenai sumber daya perusahaan, klaim pada sumber daya

Menurut IAI (2009) para pengguna laporan keuangan serta kepentingannya terhadap laporan keuangan yaitu:
1.     Investor
Para investor memanfaatkan laporan keuangan untuk membantu dalam pengambilan keputusannya apakah harus membeli, menahan atau menjual investasi. Selain itu juga untuk menilai kemampuan perusahaan dalam membayar dividen.
2.      Karyawan
Laporan keuangan memungkinkan karyawan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
3.      Pemberi pinjaman
Pemberi pinjaman memerlukan informasi keuangan untuk memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
4.      Pemasok dan kreditur lain
Untuk mengetahui apakah jumlah yang terutang dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
5.      Pelanggan
Berkepentingan mengenai kelangsungan hidup perusahaan, terutama apabila antara perusahaan dan pelanggan terlibat dalam perjanjian jangka panjang.
6.      Pemerintah
Pemerintah memerlukan informasi keuangan untuk mengatur aktivitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak dan dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
7.      Masyarakat
Menyediakan informasi agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan kemakmuran perusahaan serta serangkaian aktivitasnya. Selain itu juga perusahaan membantu memberikan kontribusi pada perekonomian nasional termasuk jumlah orang yang dipekerjakan.

Going Concern


Going concern yaitu suatu dalil yang menyatakan bahwa suatu entitas akan menjalankan terus operasinya dalam jangka waktu yang lama untuk mewujudkan proyeknya, tanggungjawab serta aktivitas – aktivitasnya yang tiada henti (Belkaoui,2000).
Gray dan Manson (2000) mengatakan bahwa going concern adalah salah satu konsep yang paling penting yang mendasari pelaporan keuangan. 
Laporan keuangan yang disiapkan pada dasar going concern akan mengasumsikan bahwa perusahaan akan bertahan melebihi jangka waktu yang pendek.
Menurut Altman dan McGough (1974) masalah going concern terbagi menjadi dua, yaitu masalah keuangan yang meliputi kekurangan (defisiensi) likuiditas, defisiensi ekuitas, penunggakan utang, kesulitan memperoleh dana, serta masalah operasi yang meliputi kerugian operasi yang terus – menerus, prospek pendapatan yang meragukan, kemampuan operasi terancam, dan pengendalian yang lemah atas operasi.  Masalah – masalah keuangan tersebut merupakan indikasi bahwa suatu perusahaan akan menerima opini going concern
PSA 29 paragraf 11 huruf d menyatakan bahwa keraguan yang besar tentang kemampuan suatu badan usaha  untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya (going concern) merupakan keadaan yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelas lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) yang dinyatakan oleh auditor.                       
Menurut Hani et. al. (2003) going concern merupakan kelangsungan hidup suatu badan usaha. Dengan adanya going concern suatu badan usaha dianggap mampu untuk mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu panjang, dan tidak akan dilikuidasi dalam jangka waktu pendek. Menurut Petronela (2004) going concern merupakan asumsi dalam pelaporan keuangan suatu entitas sehingga jika suatu entitas mengalami kondisi sebalikya, entitas tersebut menjadi bermasalah.                   
Berdasarkan penyataan PSA No. 30, going concern digunakan sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbuktinya adanya informasi yang menunjukan hal berlawanan. Informasi yang secara signifikan dianggap berlawanan dengan asumsi going concern tersebut berhubungan dengan ketidakmampuan suatu badan usaha dalam memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktiva kepada pihak luar melalui bisnis biasa, restrukturisasi utang, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar dan kegiatan lainnya yang serupa.
           Opini audit going concern merupakan opini yang dikeluarkan oleh auditor untuk memastikan bahwa suatu entitas dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya (SPAP, 2001).
Ada beberapa kondisi yang menunjukan ketidakpastian mengenai kelangsungan hidup perusahaan menurut Messier et. al. (2005), yaitu:
1.         Adanya tren keuangan negatif seperti kerugian operasi yang berulang kali, arus kas negatif, laba operasional perusahaan negatif, serta ketidakmampuan untuk memenuhi pembayaran bunga.
2.         Adanya masalah – masalah internal dalam perusahaan seperti pemogokan kerja, komitmen jangka panjang yang tidak bersifat ekonomis, serta ketergantungan besar perusahaan atas sukses proyek tertentu.
3.         Masalah – masalah eksternal seperti perkara pengadilan, kehilangan pelanggan atau pemasok utama, serta kehilangan hak waralaba, lisensi atau paten yang penting.
4.         Kesulitan keuangan lainnya seperti gagal dalam membayar pinjaman, penunggakan pembayaran dividen, restrukturisasi utang, penolakan oleh pemasok terhadap pengajuan permintaan pembelian kredit biasa, serta tidak ada lagi sumber pendanaan tambahan.
Dalam Pernyataan Standar Audit No. 30 memberikan pedoman kepada auditor sebelum memberikan opini audit going concern sebagai berikut:
1.         Auditor mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan audit, dan penyelesaian auditnya, dapat mengidentifikasi keadaan atau peristiwa yang secara keseluruahan, menunjukkan adanya kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.
2.         Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsugan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus :
a.  memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang ditujukan         untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut;         
b. menetapkan kemungkinan bahwa rencana tersebut secara efektif          dilaksanakan.
3.         Jika auditor tidak menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, maka auditor memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion).
4.         Jika auditor menyangsikan kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas dan manajemen tidak memiliki rencana yang mengurangi dampak kondisi dan peristiwa terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, auditor mempertimbangkan untuk memberikan pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
5.         Jika manajemen memiliki rencana tersebut, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh auditor adalah menyimpulkan (berdasarkan pertimbanganya) efektivitas rencana tersebut.
6.         Jika auditor bersimpulan rencana tidak efektif, auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer).
7.         Jika auditor bersimpulan rencana tersebut efektif dan klien mengungkapkan keadaan tersebut di dalam catatan laporan keuangan, auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan mengenai kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupya.
8.         Jika auditor bersimpulan rencana tersebut efektif akan tetapi klien tidak mengungkapkan keadaan tersebut di dalam catatan laporan keuangan, auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion) atau pendapat wajar dengan pengecualian.